Peran Unit Bimbingan Kegiatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Perempuan

Authors

  • Listra Sitanggang Universitas Pembangunan Pancabudi Author
  • Redyanto Redyanto Universitas Pembangunan Pancabudi Author

Keywords:

Unit Bimbingan Kegiatan, Warga Binaan Perempan, Tujuan Pemidanaan, Penegak Hukum, Rutan Perempuan

Abstract

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menetapkan prinsip-prinsip dan sistem pemasyarakatan untuk merehabilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampila dan memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) (warga binaan pemasyarakatan (WBP)), termasuk hak-hak mereka selama masa penahanan dan pelaksanaan pidana. Dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), memperbaiki perilaku mereka, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat. Peran unit bimbingan kegiatan dalam pembinaan perempuan dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari tujuan pemidanaan yang diinginkan oleh penegak hukum di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus di Rutan Perempuan IIA Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus serta analisis deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui berbagai teknik pengumpulan data, antara lain wawancara mendalam, observasi langsung, serta analisis dokumen terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa unit bimbingan kegiatan berperan penting dalam memberikan pembinaan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Perempuan IIA Medan.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Unit Bimbingan Kegiatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Perempuan . (2026). Jurnal Abdi Ekonomi Dan Manajemen, 1(1), 13-19. https://journal.frimasralegacy.org/index.php/JAEM/article/view/10